iklan

JAMBI - Berkas pemeriksaan Lukman dan Deni, kakak beradik tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan beberapa hari lalu.

"Berkas perkara kasus pembunuhan jaksa dengan tersangka Lukman dan Deni sudah P21 tanggal 21 Agustus kemarin," sebut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, wartawan Senin (25/8).

Meski berkas telah dinyatakan lengkap, namun pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti belum dilakukan. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya pelimpahan tahap II ke JPU dilakukan minggu ini," pungkasnya.

(dez)

 


Berita Terkait



add images