iklan <strong><span style=JAMBI: Rois (25), harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah tepergok saat melakukan pencurian. ">
JAMBI: Rois (25), harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah tepergok saat melakukan pencurian.

JAMBI - Rois (25), harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah tepergok saat melakukan pencurian. Bahkan, kali ini dirinya harus mendekam lebih lama dipenjara, karena melakukan pemukulan terhadap korbannya. Sehingga, korban mengalami luka lebam dibagian kepala.

Ipda, Marwiyansyah, Kanit Reskrim Polsek Jelutung mengatakan, Rois yang merupakan warga Desa Rantau Kapas Tuo, RT 05, Kecematan Tembesi, Kabupaten Batanghari ini, sebelumnya sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2011 yang lalu. Ketika itu, dirinya harus menjalani hukuman selama 14 bulan. 

Untuk kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Namun, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan, apakah tersangka Rois, ada melakukan pencurian ditempat lain.

"kali ini, dia (Rois) akan diancam 9 tahun penjara. Mungkin bisa lebih karena dia resisidivis," sebut Marwiyansyah saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/8)

.Tersangka lanjut Marwiyansyah, berhasil ditangkap pada (16/8) yang lalu. Tersangka berhasil ditangkap setelah tepergok oleh Efdalena (30) korban, saat melakukan aksi pencurian. Antara Tersangka dan korban sempat terjadi tarik menarik, dan tersangka sempat mendarat pukulan ke kepala korban dengan menggunanakn Ipad milik korban."saat kejadian, warga langsung melapor ada pencurian, dan kita langsung bergerak kesana dan langsung menahan tersangka,"pungkasnya.

(Dez)


Berita Terkait



add images