iklan

     

MUARABULIAN - Kejaksaan Negri Muarabulian menyatakan akan menyelidiki kasus dana ADD Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang digelapkan Kades Lopak Aur sebanyak Rp 38 juta lebih.               

"Saya baru tau setelah membaca dikoran, nanti akan kita pelajari dulu," Ujar Zulbahri Bahtiar, Kejari Muarabulian.

Terkait kasus tersebut, Pihak Kejari nantinya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Batanghari. Pasalnya yang harus memproses terlebih dahulu ialah Inspektorat.  

"Kita lihat nanti, Pendalaman dulu, Kita butuh keterangan dari pihak inspektorat, jika terdapat tindak pidana hukum, mereka melapor ke kami, maka akan segera kami tindak lanjuti," Pungkasnya.

(Adi)


Berita Terkait



add images