MUARABULIAN - Kejaksaan Negri
Muarabulian menyatakan akan menyelidiki kasus dana ADD Desa Lopak Aur,
Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang digelapkan Kades Lopak Aur
sebanyak Rp 38 juta lebih.
"Saya baru tau setelah membaca dikoran, nanti akan kita pelajari
dulu," Ujar Zulbahri Bahtiar, Kejari Muarabulian.
Terkait kasus tersebut, Pihak Kejari nantinya akan berkoordinasi dengan
Inspektorat Batanghari. Pasalnya yang harus memproses terlebih dahulu ialah
Inspektorat.
"Kita lihat nanti, Pendalaman dulu, Kita butuh keterangan dari pihak
inspektorat, jika terdapat tindak pidana hukum, mereka melapor ke kami, maka
akan segera kami tindak lanjuti," Pungkasnya.
(Adi)