JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syharasaddin tersangka kasus
dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode
2011-2013, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa
Penuntut Umum.
Sidang mantan Ketua Kwarda (KaKwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 di gelar
sekitar pukul 9:30 WIB di gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru.
Pantauan diruang Sidang, tampak Syahrasaddin mengenakan baju batik lengan pendek
berwarna hitam dan memakai peci putih.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,
diketuai Hakim Supraja.
(ded)