iklan suasana ruang sidang mantan sekda.
suasana ruang sidang mantan sekda.

JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syarahsaddin tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 di dakwa dua pasal Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum.

Syahrasaddin dalam kapasitasnya sebagai ketua kwarda, didakwa dakwaan primair dan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi ini digelar sekitar pukul 9:30 WIB di gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru.

Jaksa Penuntut Umum, Adji Ariono dalam pembacaan dakwaan Mengatakan bahwa terdakwa bersama Bendahara Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 telah melakukan Tindak Korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa dan Bendahara Kwarda Pramuka, Sepdinal telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum, Adji Ariono. Rabu (27/8).

(ded)


Berita Terkait



add images