iklan Tersangka Pembunuhan.
Tersangka Pembunuhan.

JAMBI - Dua tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akan dikenakan pasal berlapis.    

Dakwaan sementara yang dikenakan pada dua tersangka, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dua tersangka akan kita kenakan pasal berlapis dan akan ditahan selama 20 hari," kata Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum, Kamis (28/8).

(pin)


Berita Terkait



add images