iklan Foto: Alm Novan dan tersangka pembunuhan
Foto: Alm Novan dan tersangka pembunuhan

JAMBI - Dua kakak beradik Lukman dan Deni,  tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, teramcan dihukum mati.

Pasalnya, dakwaan sementara yang akan dikenakan pada dua tersangka ini adalah Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 pembunuhan, dan Pasal 170 pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman mati,” ujar Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum.

Adji Ariono juga menyebutkan,  bahwa saat ini JPU akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Kedua tersangka sekarang menjadi tahanan JPU. Mereka ditahan selama 20 hari, dimulai dari Kamis 28/8 (kemarin red),” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus ini beberapa waktu lalu, terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Selanjutnya, korban pulang ke rumah untuk mengambil senjata dan menunggu kedatangan korban Sabtu (10/05).

Selanjutnya, antara korban dan tersangka Lukman terjadi duel dengan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong. Akhirnya, korban tewas setelah dikeroyok kedua tersangka dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.

(ded/mg2)


Berita Terkait



add images