iklan

JAMBI - Berkas pemeriksaan terhadap Amir Sinurat (52), sopir bus Raja Perdana Inti (RAPI) Npol BK 7354 LC yang beberapa waktu lalu ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnaskoba) Polda Jambi atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, kini telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

''Hari ini berkasnya P21,'' jelas Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (29/8).

Sedangkan, untuk pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi kepada JPU, masih dikoordinasikan.

(Dez)

 

 


Berita Terkait



add images