JAMBI - Pelarian Misroni, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi yang kabur dari Lapas pada Juli lalu, terhenti.
Terpidana kasus
narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Jambi 7 tahun 6 bulan
penjara itu berhasil diringkus kembali pada Kamis malam (28/8) sekitar
pukul 24.00 Wib di Provinsi Bangka Belitung.
Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra mengatakan, Penangkapan Misroni ini dilakukan
oleh anggota Lapas Jambi di dampingi Polresta Jambi setelah sebelumnya
berkoordinasi dengan pihak kepolisian Bangka Belitung.
"Dia terlacak bersembunyi di Bangka Belitung. Dua orang anggota kita bersama anggota Polresta Jambi, langsung berangkat ke sana, setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa itu benar Misroni, kita langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian Bangka Belitung," ujar Hendra, saat dikonfirmasi Wartawan via Ponsel, Jumat (29/8).
(dez)
