iklan

JAMBI - Kasus penganiayaan yang dilaporkan Said Efendi (34) seorang pengecara selaku korban ke Mapolsek Telanaipura, akhirnya berakhir damai. Meskipun terlapor Amrizal, sempat ditahan dua hari di Mapolsek Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura Kompol Doni Wahyudi mengatakan saat dikonfirmasi Wartawan pada Sabtu (30/8), setelah dua hari ditahan, pelapor mencabut laporannya. Dan, sepakat berdamai dengan terlapor. Menurut Doni, pihaknya memfasilitasi antara pelapor dan terlapor untuk sepakat berdamai.

"Sudah damai dua hari setelah terlapor ditahan, pelapor langsung mencabut laporannya," sebut Doni.

(Dez)


Berita Terkait



add images