iklan Illustrasi
Illustrasi

MUAROTEBO - Nasib naas menimpa dua warga Desa Lubuk Mandarsah Lilik Suheri dan Hendrik Saputra. Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan besar dengan menimbun BBM, tapi tindakan melanggar hukum tersebut keburu diketehui petugas Kepolisian.

Akibatnya, dua  warga Dusun Pelayang Tebat,  Desa Lubuk Mandarsah,  Kecamatan Tebo Ilir itu langsung diamankan beserta 1.490 liter (sekitar 1,5 ton, red) BBM.

Informasi yang berhasil diperoleh koran ini, kedua pelaku ditangkap di lokasi penimbunan BBM yang sudah lama mereka tempati.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Tebo Ilir.

‘‘Dua warga Pelayang Tebat tersangka pelaku penimbunan BBM diamankan olah polsek Tebo Ilir,’‘ Jelas Hutagaol.

Bersama kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa BBM sekitar 1.490 liter yang terdiri dari BBM jenis solar 785 Liter dan BBM jenis premium sebanyak 705 liter.

‘‘Bersama pelaku, kita juga mengamankan barang bukti beruapa BBM jenis solar dan bensin yang jumlahnya sekitar 1.490 liter,’‘ ungkap Hutagaol.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke bagian Reskrim Polres Tebo.

‘’Kedua pelaku dan BB sudah diserahkan ke Polres, dan akan kita lakukan proses selanjutnya,’‘ pungkas AKP Ridwan Hutagaol.

(bjg)


Berita Terkait



add images