MUAROTEBO - Dua warga Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tebo Ilir Lilik Suheri dan Hendrik Saputra ditangkap polisi Sabtu (30/08). Keduanya ditangkap karena melakukan penimbunan BBM.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, modus yang dilakukan kedua warga ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengantri BBM di SPBU-SPBU di Tebo.
‘’Tersangka mengantri menggunakan jerigen. Setelah itu disimpan di rumah tersangka,’’ kata Ridwan.
Terkait adanya indikasi permainan dengan pihak SPBU, Ridwan mengatakan, masih akan dilakukan pemeriksaan.
‘’Besok (31/08) akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,’’ pungkasnya.
Kedua tersangka diamankan Sabtu (30/08). Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa BBM sekitar 1.490 liter yang terdiri dari BBM jenis solar 785 Liter dan BBM jenis premium sebanyak 705 liter.
(bjg)