iklan Illustrasi
Illustrasi

MUAROTEBO - Dua warga Dusun Pelayang Tebat,  Desa Lubuk Mandarsah,  Kecamatan Tebo Ilir Lilik Suheri dan Hendrik Saputra ditangkap polisi Sabtu (30/08). Keduanya ditangkap karena melakukan penimbunan BBM.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, modus yang dilakukan kedua warga ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengantri BBM di SPBU-SPBU di Tebo.

‘’Tersangka mengantri menggunakan jerigen. Setelah itu disimpan di rumah tersangka,’’ kata Ridwan.

Terkait adanya indikasi permainan dengan pihak SPBU, Ridwan mengatakan, masih akan dilakukan pemeriksaan.

‘’Besok (31/08) akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,’’ pungkasnya.

Kedua tersangka diamankan Sabtu (30/08). Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa BBM sekitar 1.490 liter yang terdiri dari BBM jenis solar 785 Liter dan BBM jenis premium sebanyak 705 liter.

(bjg)


Berita Terkait