iklan <strong>Irmanto:</strong> Caleg terpilih DPRD
Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungaipenuh masih bisa mengikuti prosesi
pelantikan pada 08 September mendatang.
Irmanto: Caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungaipenuh masih bisa mengikuti prosesi pelantikan pada 08 September mendatang.

JAMBI – Irmanto, Caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungaipenuh masih bisa mengikuti prosesi pelantikan pada 08 September mendatang. Meski status kader Demokrat ini sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008.

Pengamat Hukum Provinsi Jambi, Joni Najwan mengatakan status terdakwa dan tersangka tak jadi halangan untuk dilantik sebagai anggota dewan. Selama belum ada vonis dari pengadilan yang bersangkutan belum terbukti bersalah.

”Masih sah dilantik walau statusnya tersangka. Kalau sudah divonis bersalah oleh pengadilan itu yang tidak boleh,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unja ini menjelaskan, apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Partai yang mengusungnya sebagai Caleg harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Apabila nanti diputuskan Pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, utamanya dia tidak banding dan kasasi, maka haknya sebagai anggota dewan akan hilang. Maka naiklah nomor urut berikutnya, tetapi tidak lari kepartai lain dan tetap pada partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin juga menyampaikan hal yang senada dengan Joni Najwan. Menurutnya, pelantikan tetap bisa dilaksanakan sepanjang belum ada putusan dan dasar hukum yang tetap.

“Kalau sudah ada dasar hukum yang tetap dan dalam putusan sudah terbukti maka dia bisa tidak dilantik,” ujarnya.

(ded)

 


Berita Terkait