iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Pasca Desi Nursanti ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi data pada penerimaan CPNS kategori 2 muaro Jambi. Pihak penyidik Direktorat Kriminal umum telah menyatakan berkas pemeriksaan oknum guru honorer SD 211/XII Mendalo Darat ini, sudah pada tahap 1 (satu).

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jambi,  AKBP Almansyah, dalam proses pemberkasan tersangka Desi Nursanti ini, pihaknya sebelumnya telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan perbaikan dan kelengkapan, dan saat ini pihak penyidik sedang melakukan proses perbaikan tersebut.

"Berkas pemeriksaan Desi Nursanti saat ini pada tahap 1, penyidik sedang melakukan perbaikan dari berkas tersebut yang sebelumnya dikoreksi oleh pihak JPU" Sebut Almansyah, senin (1/9).

Namun ketika disinggung mengenai penambahan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik, Almansyah menegaskan pihaknya sampai saat ini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dan belum ada nama untuk penambahan tersangka baru dan ia tidak memperinci beberapa saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini.

"kita sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi, dan dari keterangan para saksi tersebut belum ada mengarah ke tersangka baru, masih satu(tersangka) atas nama Desi Nursanti"  tuntasnya.

(dez)


Berita Terkait



add images