iklan Pelaku Pencurian Megaphone Simpang Rimbo Jambi.
Pelaku Pencurian Megaphone Simpang Rimbo Jambi.

JAMBI - Adhe Herianto (27) alias Dedek warga Desa Pudak RT 05 No. 40 Kecamatan Kumpe Ulu Muarojambi, Dan Andre (26) warga Rondang RT 02 Kumpe Muarojambi.
Keduanya terpaksa meringkuk disel jeruji besi Mapolresta kota Jambi, karena terlibat pembobolan Megaphone yang berada di jalan Pattimura, Kenali Besar, Kota Jambi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (29/8), dari tangan kedua pelaku berhasil menyita puluhan unit Handphone berbagai merk.

"Pertama kita tangkap itu Andre, kemudian kita geledah rumahnya ditemukan 13 unit HP, selang satu hari kita tangkap lagi Dedek, itu dari rumahnya ada 23 unit Hp dan Tablet" sebut Deni kepada awak media,selasa (2/9)

Lebih lanjut Deni mengatakan, masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, karena pihak korban mengaku kehilangan 88 unit Hp dan Tablet. Sedangkan untuk kedua pelaku akan diganjar dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.

" Ancamannya diatas lima tahun kurungan penjara" pungkas Deni.

(Dez)


Berita Terkait