iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan Erni alias Erna (45) - warga Jln Taruna Negara, RT 13, Kel Tanjung Pinang, Jambi Timur,  Nurasia alias Sia (26) - warga Jln Subroto, RT 15, No 07, Tungkal Ilir, Kab Tanjabbar, dan Agus Suprapto alias Agus (28) - warga Jln Letkol Efendi, RT 26, Legok, Telanaipura.

Ketiganya diciduk usai pesta Narkoba jenis Shabu-shabu di salon Thalia di kawasan Talang Banjar, tepat di depan Swalayan Meranti. Kassubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawatin, mengatakan ketiganya ditangkap Minggu (31/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat seputaran salon Thalia. 'Dilaporkan bahwa salon itu sering digunakan sebagai tempat menggunakan shabu dan ectasy' sebut Kasubbag Humas, Selasa (2/8).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Sri, ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu, sisa sabu dalam pirek kaca, dan setengah butir pil bewarna kuning yang diduga ectasy.

'Saat ini ketiganya masih diperiksa intensif. Tersangka Agus mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Retop alias Kibo, warga Pulau Pandan, yang saat ini masih dalam pengejaran' pungkas Sri.

(dez)


Berita Terkait



add images