iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Berkas pemeriksaan terhadap Dedi Armansyah, tersangka pemilik 700 liter BBM ilegal jenis solar yang diamankan Dit Rererse Kriminal Khusus Polda Jambi beberapa waktu lalu, hingga kini masih diteliti JPU Kejati Jambi.

Kasubdit IV Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Direskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo, Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/9), menegaskan, berkas pemeriksaannya saat ini masih berada di JPU untuk diteliti lebih lanjut karena akan menuju tahap P-19.

''Masih dalam penelitian untuk kelengkapan P-19. Berkasnya belum dinyatakan lengkap,'' ujar Slamet.

Mengenai jumlah tersangka dalam kasus BBM ilegal ini, Slamet menjelaskan, pihaknya hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka bernama Dedi Armansyah. ''Penambahan tersangka lain saat ini belum ada. Masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangkanya'', pungkas Slamet.

(*)


Berita Terkait



add images