iklan DISIDANG: Darman alias Bujang saat menjalai rekonstruksi beberapa waktu 
lalu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mulai pekan depan 
Bujang akan mengikuti proses sidang.
DISIDANG: Darman alias Bujang saat menjalai rekonstruksi beberapa waktu lalu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mulai pekan depan Bujang akan mengikuti proses sidang.
BANGKO, Masih ingat dengan Darman alias Bujang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan isterinya sendiri beberapa bulan lalu? saat ini kasusnya masih berlanjut, bahkan dalam waktu dekat Bujang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangko.

Bujang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merangin setelah ditangkap karena membunuh Ismayeni (35) yang tak lain adalah isterinya sendiri pada 10 Desember lalu.  dan pada Selasa (23/4) mendatang Bujang akan menjalankan sidang perdana di PN Bangko.


Humas Pengadilan Negeri Bangko Sayed Tarmizi SH MH yang dibincangi koran ini membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bangko sudah melimpahkan kasus ini ke PN Bangko, dan Sayed menambahkan setelah diterima kasus ini, rencananya Selasa depan akan dilaksanakan sidang terhadap tersangka.


“Berkasnya sudah kami terima dari pihak Kejaksaan, dan setelah kami rapatkan rencananya Selasa depan akan kami gelar sidang perdana terhadap tersangka,” ungkap Sayed.


Lebih lanjut Sayed mengatakan untuk agenda sidang tersebut, yakni pembacaan dakwaan dari JPU terhadap tersangka.


“Kalau agendanya seperti biasa, yakni pembacaan dakwaan dari JPU terhadap tersangka,” kata Sayed.


Untuk diketahui oleh penyidik Bujang dijerat dengan dua pasal yakni  pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari dua pasal yang dikenakan, Bujang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sumber: merangin ekspres)

Berita Terkait



add images