SENGETI - Ketua Komisi B DPRD Muarojambi, Samsul Bahri, mengatakan pihaknya dalam segera melakukan kroscek ke lapangan untuk menanggapi aspirasi masyarakat tentang indikasi tidak berfungsinya Sumur Bor yang berada di 3 desa --Desa Solok, Lopak Alai dan Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu, sejak selesai dikerjakan hingga Maret 2013.
‘’Jika memang ditemukan ada kesalahan atau kelalaian, kami segera memanggil dinas terkait dan kontraktor,’’ ujarnya.
Samsul mengatakan jika ada kekeliruan terhadap pekerjaan maka pihak DPRD akan meminta agar pihak rekanan melakukan perbaikan dan perawatan, sebab jika dilihat per hari ini (23/04) masih dalam kalender perawatan. "Jika ada kerusakan maka harus diperbaiki rekanan, kan masih dalam masa pemeliharaan. Jadi dapat berfungsi dan dimanfaatkan petani," tandasnya
Saat ini sumur bor tersebut diketahui telah berfungsi dengan baik, namun bukan sejak selesai dikerjakan, sumur baru berfungsi sekitar 2 minggu belakangan ini, tepatnya sejak mulai suara-suara kegelisahan dari masyarakat setempat. "Jika baru berfungsi 2 minggu belakangan ini tentu saja itu tetap menyalahi, sebab seharusnya dapat berfungsi setelah selesai diserah terimakan atau ketika kontrak pengerjaan tersebut berakhir," tegas Samsul. (sumber: jambi ekspres)
‘’Jika memang ditemukan ada kesalahan atau kelalaian, kami segera memanggil dinas terkait dan kontraktor,’’ ujarnya.
Samsul mengatakan jika ada kekeliruan terhadap pekerjaan maka pihak DPRD akan meminta agar pihak rekanan melakukan perbaikan dan perawatan, sebab jika dilihat per hari ini (23/04) masih dalam kalender perawatan. "Jika ada kerusakan maka harus diperbaiki rekanan, kan masih dalam masa pemeliharaan. Jadi dapat berfungsi dan dimanfaatkan petani," tandasnya
Saat ini sumur bor tersebut diketahui telah berfungsi dengan baik, namun bukan sejak selesai dikerjakan, sumur baru berfungsi sekitar 2 minggu belakangan ini, tepatnya sejak mulai suara-suara kegelisahan dari masyarakat setempat. "Jika baru berfungsi 2 minggu belakangan ini tentu saja itu tetap menyalahi, sebab seharusnya dapat berfungsi setelah selesai diserah terimakan atau ketika kontrak pengerjaan tersebut berakhir," tegas Samsul. (sumber: jambi ekspres)