iklan DITANGKAP :  SM bin SY tersangka kasus penjualan perempuan saat 
diintrogasi penyidik Polda Jambi. Ia ditangkap saat akan menjual tiga 
orang perempuan.
DITANGKAP :  SM bin SY tersangka kasus penjualan perempuan saat diintrogasi penyidik Polda Jambi. Ia ditangkap saat akan menjual tiga orang perempuan.
Dua orang siswi SMA bernisial KM (17) dan LD (18) dijual dengan harga masing-masing Rp 1,2 juta oleh SM bin SY (25). Tidak hanya pelajar, seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Jambi berinisial DS (20) juga dijual dengan harga yang sama oleh SM bin SY.

Beruntung SM bin SY (25), berhasil ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi saat akan melakukan aksi penjualan tiga orang korban kepada pria hidung belang.

SM ditangkap Minggu (21/4) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari di seputaran SPBU Kebun Jeruk, Simpang Pulai, Kota Jambi. Terhitung sejak 22 April 2013 lalu, pihak kepolisian juga sudah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.


Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (24/4) mengatakan, bahwa SM saat ini masih diperiksa. “Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi,” katanya. SM ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor laporan LP/A-16/IV/2013 GPA Siaga Ops “B” tangal 21 April 2013.

Ditambahkan Almansyah dari hasil perdagangan yang dilakukannya MS mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, SM menawarkan seorang wanita korbannya kepada pelanggan seharga lebih kurang Rp 1,2 juta.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit HP BlackBerry Belagio warna hitam, satu unit HP I-Cerry warna pink, satu unit HP BlackBerry Torch warna putih, satu unit HP Samsung lipat warna ungu.

“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tukas Kabid. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images