Dua orang kurir narkoba berhasil diamankan anggota Tim Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, yakni DK (32) dan AM (29) warga Jalan Punai RT 1, Tambaksari, Jambi Selatan.
Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang Bandar narkoba yang berada di Lapas Kelas II A Kota Jambi.
“Aku biasa dapat pasokan barang dari orang LP. Saya kontak dia, kemudian ada yang antar barang ke saya, dan biasa melakukan transaksi di Jelutung,”ujar AM.
AM mengaku dalam satu bulan biasa memesan narkoba sebanyak tiga kali dengan nilai setiap transaksi sekitar Rp 40 juta. “Setelah telpon, ada yang mengantarkan barang,” tambahnya.
Sayangnya, sampai saat ini, pihak Kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap Bandar Nakorba yang berada di Lapas tersebut.
Kasat Rernarkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariyono saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tangan tersangka yakni 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu sebanyak 5 jie, 5 paket sedang sabu, 4 paket kecil sabu, 38 inek warna orange, 4 butir inek warna merah dan 6 unit handphone, kartai ATM, 1 unit mobil Toyoya Altis dan sepeda motor Scoopy.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait bandar besar. Demikian juga bandar yang memasok dan mengendalikan narkoba dari dalam Lapas,”ujarnya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Sat Narkoba Polresta Jambi. “Mereka akan dijerat Pasal 112 ayat dua junto Pasal 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tukas Kasat.(sumber: jambi ekspres)
Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang Bandar narkoba yang berada di Lapas Kelas II A Kota Jambi.
“Aku biasa dapat pasokan barang dari orang LP. Saya kontak dia, kemudian ada yang antar barang ke saya, dan biasa melakukan transaksi di Jelutung,”ujar AM.
AM mengaku dalam satu bulan biasa memesan narkoba sebanyak tiga kali dengan nilai setiap transaksi sekitar Rp 40 juta. “Setelah telpon, ada yang mengantarkan barang,” tambahnya.
Sayangnya, sampai saat ini, pihak Kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap Bandar Nakorba yang berada di Lapas tersebut.
Kasat Rernarkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariyono saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tangan tersangka yakni 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu sebanyak 5 jie, 5 paket sedang sabu, 4 paket kecil sabu, 38 inek warna orange, 4 butir inek warna merah dan 6 unit handphone, kartai ATM, 1 unit mobil Toyoya Altis dan sepeda motor Scoopy.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait bandar besar. Demikian juga bandar yang memasok dan mengendalikan narkoba dari dalam Lapas,”ujarnya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Sat Narkoba Polresta Jambi. “Mereka akan dijerat Pasal 112 ayat dua junto Pasal 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tukas Kasat.(sumber: jambi ekspres)