iklan DIAMANKAN: Dua orang pelajar salah satu SMP Swasta di Kota Jambi saat diamankan oleh aparat kepolisian.
DIAMANKAN: Dua orang pelajar salah satu SMP Swasta di Kota Jambi saat diamankan oleh aparat kepolisian.
Dua orang pelajar SMP ditangkap anggota Kepolisian Sektor Telanaipura Kamis (25/4) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Telanai Kompol Lukman saat dikonfirmasi kemarin (30/4) mengatakan pada kasus ini, awalnya pelaku dipergoki oleh korban disekolahnya pada tanggal 25 April lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian korban dan orang tuanya menjumpai pelaku, namun pelaku mengelak.

“Korban melaporkan ke pihak sekolah, lalu oleh pihak sekolah, kedua pelaku diserahkan kepada petugas Kepolisian,”ujar Lukman.

Kedua siswa yang berhasil ditangjkap tersebut adalah ST alias WW (15) warga Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, dan NP (14) warga Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, keduanya tinggal satu rumah.

Korban dari kedua pelaku ini bernama Dedi Saputra (13), warga RT 04 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, dalam aksinya kedua pelaku memepet korban, dan menghentikannya

Setelah korban berhenti pelaku berinisial WW pura-pura menuduh korban memukuli adiknya, karena korban membantah akhirnya korban berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon adiknya, kemudian pelaku melarikan handphone tersebut.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka keduanya telah telah berulang kali meklakukan aksinya, untuk WW sudah sembilan kali melakukan aksinya, sedangkan NP sudah dua kali.

Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Telanai beserta barang bukti berupa satu unit Hp Blackberry Type Gemini Curve warna hitam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ]


Polsekta Telanai Pura kemarin juga menangkap Gustriwan Anggara alias Angga (28) dia dituduh telah melakukan penculikan dan penggelapan .

"Pelaku ditangkap atas tuduhan penculikan dan penggelapan yang saat ini sedang kami proses”. Ujar Kapolsek.

Selain itu, anggota tim Reserse Kriminal Polsekta Telanai Pura juga menangkap Arjuna Ginting (17) warga JL Parluasan Kabupaten Simalung Provinsi Sumatera Utara yang baru seminggu berada di Kota Jambi. Sebelum ditangkap, Arjuna sempat dihakimi massa pada Jum’at (26/4) lalu.

Arjuna diduga mencuri dirumah Haryono dikawasan JL. Nusa Indah. “Arjuna bersama temannya yang kini masih buron berinisial RN menggasak uang sebanyak Rp. 130 ribu, dua buah handpone, dan minyak tanah sebanyak 25 liter di Nusa Indah,”ujar Kapolsek.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images