Andi Junaidi Alias Andi (33), warga Lorong Kamboja I (Waskita) Rt 20 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang merupakan DPO kasus Curanmor berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Telanaipura Jambi.
Kasi Humas Polsek Talanaipura Jambi Aiptu Azwardi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya. “Dia tidak dapat menunjukan surat-surat saat ditanyai petugas yang menemukan motor yang dibawa pelaku di dekat Tower Ceria,” ujar Azawardi.
“Hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui motor tersebut merupakan hasil curian, pemiliknya adalah Toni, warga Lorong Waskita, Kelurahan Sungai Putri Telanaipura. Tersangka mengaku saat mengambil motor milik korban itu berdua dengan rekannya yang masih DPO,” tukas Azwaradi.
Andi Junaidi saat diwawancarai Wartawan mengatakan, dirinya sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Saya sudah 5 kali mencuri motor pak, kami berdua berjalan kaki, melihat motor terpakir di samping rumah korban, melihat suasana sepi kami langsung membawa kabur motor tersebut,” katanya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Telanai untuk penyelidikan lebih lanjut, perbuatanya itu tersangka akan dikenai pasal 363 KUHpidana, tentang kasus pencurian yang ancaman pidananya paling rendah 4 tahun penjara. (sumber: jambi ekspres)
Kasi Humas Polsek Talanaipura Jambi Aiptu Azwardi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya. “Dia tidak dapat menunjukan surat-surat saat ditanyai petugas yang menemukan motor yang dibawa pelaku di dekat Tower Ceria,” ujar Azawardi.
“Hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui motor tersebut merupakan hasil curian, pemiliknya adalah Toni, warga Lorong Waskita, Kelurahan Sungai Putri Telanaipura. Tersangka mengaku saat mengambil motor milik korban itu berdua dengan rekannya yang masih DPO,” tukas Azwaradi.
Andi Junaidi saat diwawancarai Wartawan mengatakan, dirinya sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Saya sudah 5 kali mencuri motor pak, kami berdua berjalan kaki, melihat motor terpakir di samping rumah korban, melihat suasana sepi kami langsung membawa kabur motor tersebut,” katanya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Telanai untuk penyelidikan lebih lanjut, perbuatanya itu tersangka akan dikenai pasal 363 KUHpidana, tentang kasus pencurian yang ancaman pidananya paling rendah 4 tahun penjara. (sumber: jambi ekspres)