iklan Musliyadi
Musliyadi
SENGETI, Musliadi Kataren (36) pembunuh 3 orang warga Kedotan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Muarojambi Rabu (1/5) kemarin, dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukuman minimal 20 tahun penjada dan maksimal seumur hidup.

"Ini baru dakwaan, namun mengenai tuntutan belum dapat kami ungkapkan yang jelas terdakwa kami dakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukuman ialah 20 tahun maksimal seumur hidup,"ujar  JPU Suyatno SH.

Dalam dakwaannya JPU membacakan kronologis kejadian pembunuhan 3 orang yang merupakan satu keluarga. JPU membeberkan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdakwa telah melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu secara membabi buta.

Sidang dijaga ketat oleh pihak kemanan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan oleh keluarga korban.

Dalam sidang perdana tersebut, Musliadi yang didampingi oleh Pengacara Negara. Ia secara pasrah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU Suyatno SH dan menolak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 9 Januari lalu Musliadi ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Sekernan karena telah melakukan pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan satu keluarga di kebun milik korban, menurut alasan tersangka saat ini dirinya merasa kesal selalu dihina oleh korban dengan ucapan tukang maling dan sebagainya.

Ke tiga korban saat itu ditemukan tewas dengan sangat mengenaskan dengan luka pukul dikepala hingga retak dan mengeluarkan banyak darah, kejadian tersebut terjadi di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images