MUARASABAK, Bertempat digedung PKK Tanjab Timur kemarin (02/05) Dinas Dukcapil Tanjab Timur telah menggelar kegiatan Rakor Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten Tanjab Timur Semester I Tahun 2013.
Sekda Tanjab Timur, Sudirman mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 23/2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan. Berbagai program strategis nasional dibidang kependudukan dan catatan sipil telah dapat dilaksanakan dengan baik, diantaranya pelaksanaan perekaman e-KTP secara massal yang berakhir 31 Desember 2012 lalu, dan penyerahan data agregat kependudukan perkecamatan. Yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Tanjab Timur pada tanggal 06 Desember tahn 2012 lalu.
“Pengolahan dan penyajian daftar penduduk potensial pemilu, yang juga berhasil kita selesaikan dan telah diserahkan ke KPU Tanjab Timur tepat pada 07 Februar 2013,” ujar Sudirman.
Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut sangatlah penting karena merupakan tahapan awal yang sangat mendasar dalam proses Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
“Terselenggaranya kegiatan ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras, koordinasi dan kerjasama yang baik dari jajaran pemerintahan kelurahan/ desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten,” katanya.
Sebelumnya, Kadis Dukcapil Tanjab Timur, Syahruddin, mengatakan tujuan dari kegiatan ini diharapkan terjadinya percepatan penyisiran penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dengan menggunakan alat bantu print out daftar penduduk wajib KTP yang belum merekam. Lalu perekaman e-KTP seluruh penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman dapat diselesaikan paling lambat Minggu kedua bulan Juni tahun 2013.
“Seluruh penduduk wajib KTP Kabupaten Tanjab Timur yang berhak memilih masuk dalam DPS/DPT dan teridentifikasi ketunggalannya, dan suksesnya pelayanan sidang keliling akte kelahiran bagi penduduk usia di atas satu tahun bagi keluarga yang tidak mampu,” tandas Syahruddin.
Acara selain dihadiri Sekda dan Kadis Dukcapil, Asisten II juga tampak hadir beberapa orang perwakilan Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Tanjab Timur. (sumber: jambi ekspres)
Sekda Tanjab Timur, Sudirman mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 23/2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan. Berbagai program strategis nasional dibidang kependudukan dan catatan sipil telah dapat dilaksanakan dengan baik, diantaranya pelaksanaan perekaman e-KTP secara massal yang berakhir 31 Desember 2012 lalu, dan penyerahan data agregat kependudukan perkecamatan. Yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Tanjab Timur pada tanggal 06 Desember tahn 2012 lalu.
“Pengolahan dan penyajian daftar penduduk potensial pemilu, yang juga berhasil kita selesaikan dan telah diserahkan ke KPU Tanjab Timur tepat pada 07 Februar 2013,” ujar Sudirman.
Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut sangatlah penting karena merupakan tahapan awal yang sangat mendasar dalam proses Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
“Terselenggaranya kegiatan ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras, koordinasi dan kerjasama yang baik dari jajaran pemerintahan kelurahan/ desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten,” katanya.
Sebelumnya, Kadis Dukcapil Tanjab Timur, Syahruddin, mengatakan tujuan dari kegiatan ini diharapkan terjadinya percepatan penyisiran penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dengan menggunakan alat bantu print out daftar penduduk wajib KTP yang belum merekam. Lalu perekaman e-KTP seluruh penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman dapat diselesaikan paling lambat Minggu kedua bulan Juni tahun 2013.
“Seluruh penduduk wajib KTP Kabupaten Tanjab Timur yang berhak memilih masuk dalam DPS/DPT dan teridentifikasi ketunggalannya, dan suksesnya pelayanan sidang keliling akte kelahiran bagi penduduk usia di atas satu tahun bagi keluarga yang tidak mampu,” tandas Syahruddin.
Acara selain dihadiri Sekda dan Kadis Dukcapil, Asisten II juga tampak hadir beberapa orang perwakilan Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Tanjab Timur. (sumber: jambi ekspres)