iklan
BUNGO, Jajaran Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pemuda yang berstatus pelajar salah satu STM di Bungo yang hendak diamuk oleh masyarakat dusun Senamat Kecamatan Pelepat Bungo.

Warga tidak terima terhadap RD (16) pelajar STM yang duduk di bangku kelas I karena nekat membawa kabur seorang gadis dusun Senamat yang juga masih berstatus pelajar SMA.

RD yang sudah berpacaran dengan Bunga (17) bukan nama sebenarnya, selama 3 bulan ini bergaya sudah seperti suami istri. RD memanggil Bunga dengan panggilan Bunda, sementara Bunga memanggil RD dengan panggilan Ayah. Selama berpacaran 3 bulan tersebut, warga Kabupaten Sarolangun ini melakukan hubungan intim dengan Bunga sebanyak 5 kali, semua mereka lakukan atas dasar suka sama suka, pasalnya RD berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahkan Bunga.

“Saya sudah pacaran selama 3 bulan, dan kami sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali, karena saya mencintainya, itulah sebabnya saya ingin menikahinya ,” ujar RD dihadapan Penyidik Perempuan dan Anak (PPA).

Dari pengakuan RD, perbuatan zina itu mereka lakukan di kos RD di Pal 9, disemak dekat kebun sawit serta dilokasi semakan di seputaran Rimbo Tengah. Karena saling cinta ini, RD dan Bunga nekat untuk kabur dan nikah lari  ke tempat tinggal RD di Desa Limun Sarolangun. Keluarga Bunga yang mengetahui kalau anaknya dibawa kabur RD ke Sarolangun, langsung menyusul dan mendatangi rumah RD. Di rumah RD, keluarga Bunga berjanji akan menikahkan keduanya secara baik-baik di Dusun Senamat, mendapat keterangan tersebut, akhirnya dua sejoli yang sedang dimabuk cinta ini mengikuti keinginan keluarga Bunga. Hari senin, mereka tiba didusun Senamat, namun ketika akan memasuki rumah Bunga, warga Dusun Senamat yang sudah berkumpul di rumah tersebut langsung mengamuk dan menarik RD ketanah lapang, mereka ingin menghajar RD. Untungnya aksi brutal warga berhasil dihentikan Polisi dan RD langsung diamankan ke kantor Polsek Pelepat dan selanjutnya dilarikan ke Mapolres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Adi Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Ricardo membenarkan pengamanan seorang pemuda yang berstatus pelajar STM ini, dari laporan keluarga Bunga, RD disangkakan telah melarikan anak gadis mereka yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA, karena gadis tersebut masih dibawah umur, maka RD harus diamankan terlebih dahulu.


“Kini RD sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan, dari pengakuan RD, dirinya memang sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali dengan Bunga atas dasar suka sama suka, namun karena Bunga masih dibawah umur, RD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” Tegas Kasat yang didampingi Kanit PPA Polres Bungo Aipda Beni.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images