iklan BANDING: Zulkifli Somad saat menjalani sidang baru-baru ini. Saat ini 
Kejari tengah meyiapkan memori banding untuk kasus tersebut.
BANDING: Zulkifli Somad saat menjalani sidang baru-baru ini. Saat ini Kejari tengah meyiapkan memori banding untuk kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun kontra memori banding, terkait banding atas putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi tahun 2004.
 
Hal ini disampaikan Raadi Oktavian, Kasi Pidsus Kejari Jambi. Menurutnya, memori banding yang dimaksud terkait putusan dua terdakwa, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan mantan Walikota Jambi Arifien Manap. Berkas kedua terdakwa itu, telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jambi.
 
”Saat ini kejaksaan tengah membuat kontra memori banding untuk kasus Damkar. Isi berkaitan fakta persidangan terdakwa,” ujar Raadi Oktavian.
 
Namun terkait isi dari kontra memori banding secara spesifik, Aspidsus Kejari Jambi tidak bisa memberitahukan. “Untuk Isi dari Memori banding kita gak bisa sebutkan untuk konsumsi publik. Kalau kapan putusan banding keluar, itu kewenangan pengadilan tinggi,” sebutnya.
 
Kerugian negara dalam kasus damkar Kota Jambi, disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebesar Rp 1,298 Milyar. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa supaya membayar uang pengganti kerugian negara. Arifien Manap dihukum membayar Rp 438 juta kebih, Zulkifli Somad dan Arifuddin Yassak masing-masing membayar Rp 430 juta.
 
Ditambahkannya, bahwa Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap telah menitipkan uang ke kejaksaan Rp 1,298 Milyar. Sedangkan Zul Somad dan Arifuddin belum membayar. Zul belum membayar kerugian karena masih banding, putusan belum inkragh.
 
Arifuddin belum mengganti karena masih memiliki waktu satu bulan semenjak putusan. ”Kalau pengembalian sisa titipan Arifien Manap Rp 1,298 Miliar belum bisa, karena itu mengacu putusan PN yang belum inkragh. Jadi belum bisa kita kembalikan,” Tandas Aspidsus. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images