iklan
Penyidik Kejati Jambi berpeluang menambah tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan aliran dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi tahun 2009-2011.

”Untuk sekarang kita persilakan tim penyidik bekerja untuk mengali siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, Selasa (28/5) kemarin.


Namun saat ditanya apakah saksi – saksi yang pernah dipanggil dalam kasus Pramuka akan menjadi tersangka. Andi mengatakan belum bisa disebutkan. “Kalau untuk target kita tidak ada, kita menjalankan sesuai prosedur hukum,” tandas Andi Azhari

Sebelumnya, satu tersangka, mantan Sekda Provinsi AM Firdaus telah ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Lapas Pemasyarakatan (LP) ll A Jambi.

Mantan Sekda Provinsi Jambi ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images