iklan
MANAJEMEN PetroChina Int Jabung Ltd menyampaikan bahwa sumur minyak dan gas di Blok Jabung adalah aset negara. PetroChina Int. Jabung Ltd. sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bertugas sebagai operator yang mengemban tugas menjalankan eksplorasi dan produksi minyak dan gas di Blok Jabung di bawah pengawasan SKK Migas, bukan pemilik sumber daya minyak dan gas.

‘’PetroChina mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola sumber daya alam migas di Blok Jabung berdasarkan kontrak bagi hasil,’’ ungkap Novie Latanna Communication Manager PetroChina International Companies Inc. Indonesia.


Dirinya menyampaikan, hasil produksinya sebagian besar dimiliki oleh negara, hanya sedikit menjadi bagian PetroChina. Pendapatan negara yang diperoleh dari hasil produksi minyak dan gas kemudian oleh pemerintah pusat (Kementrian Keuangan) dibagi ke pemerintah daerah sesuai dengan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.


‘’Selama menjalankan kegiatan usahanya, PetroChina selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam hal perijinan sebagai kontraktor pemerintah yang diawasi oleh SKKMigas,’’ terangnya.


Selain ijin lokasi, lanjutnya, untuk pengeboran sumur minyak dan gas, PetroChina juga telah memiliki ijin-ijin terkait lainnya, antara lain AMDAL/UPL,UKL, POD, dan POP (ijin pengeboran).


‘’ Atas ijin-ijin lokasi untuk sumur-sumur lama yang dokumennya belum ditemukan, PetroChina  telah mengajukan pemutihan pada tahun   2012,’’ tuturnya.


Sementara untuk sumur-sumur pengembangan yang telah diajukan ijin lokasinya oleh Petrochina, katanya, terdapat beberapa sumur yang persetujuan ijin lokasinya belum dikeluarkan oleh Pemkab Tanjabtim. Untuk sumur-sumur yang belum mendapatkan ijin lokasi, PetroChina tidak pernah melaksanakan aktivitas eksplorasi dan produksi di sumur-sumur tersebut.


‘’Berkaitan dengan ijin lokasi, PetroChina kembali menyampaikan harapan agar Pemkab segera menyetujui permohonan ijin yang berkasnya telah diterima Pemkab pada tanggal 10 Agustus 2012,’’ terangnya.


Hanya saja, katanya, pengajuan ijin lokasi untuk 10 lokasi sumur pengembangan tersebut dilakukan oleh BPMIGAS (kini SKK Migas) melalui surat bernomor 1331/BPD4300/2012/S1 tanggal 13 Juli 2012.  Sampai saat ini baru 2 lokasi sumur yang disetujui oleh Pemkab, sedangkan PetroChina masih menunggu persetujuan untuk 8 lokasi sumur yang lain.


Dikatakannya, PetroChina juga telah mengajukan permohonan ijin untuk 25 lokasi sumur (pemutihan) yang disampaikan melalui surat BPMIGAS (kini SKK Migas) nomor 1431/BPD4300/2012/S1 tanggal 30 Juli 2012. Sementara berkas permohonan tersebut telah diterima oleh Pemkab sejak tanggal 6 Agustus 2012.


‘’Mengenai sumur-sumur yang disegel oleh Pemkab Tanjabtim, terdapat beberapa sumur yang telah memiliki ijin lokasi antara lain pada lokasi North Geragai-28 (SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 328 Tahun 2003),   North Geragai-1 (SK BPN No 8 Tahun 1994), Ripah 15 (SK Bupati Tanjung Jabung Timur No 113 Tahun 2006),’’ terangnya.


Dirinya juga menyampaikan, sebagian besar sumur yang disegel adalah sumur lama yang dibor sebelum tahun 2002, sebelum PetroChina mengambil alih Blok Jabung. Sebagian sumur bahkan dibor sebelum pemekaran Kab. Tanjung Jabung Timur dari Kabupaten Tanjungjabung pada tahun 1999. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images