iklan BANDAR SABU : Fandriyus 52 warga jalan Halmahera RT 21 Kelurahan Kebun 
Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap dengan dugaan sebagai 
Bandar sabu-sabut<br />
BANDAR SABU : Fandriyus 52 warga jalan Halmahera RT 21 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap dengan dugaan sebagai Bandar sabu-sabut
Anggota Resnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap seorang yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama Fandriyus 52 warga jalan Halmahera RT 21 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dia ditangkap di daerah Lorong Pepaya Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Jambi saat menunggu pelanggan.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Witry Haryono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
 
“Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu paket lalu dikembangkan dan tersangka dibawa ke rumah ditemukan lagi berupa sepuluh paket kecil sabu, timbangan Digital, sebuah handpone, sebuah motor dan sebuah kotak rokok,”ungkap Witry.
 
"Guna proses lebih, saat ini pelaku kita tahan. Dia akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images