iklan
KERINCI, KPU Kerinci akan melaporkan Emil Peria ke Polres Kerinci dalam waktu dekat ini. Hal ini dilakukan karena Emil Peria diduga menghambat tahapan Pilkada dan Pileg serta mencemarkan nama baik KPU Kerinci.

Mulfi, Ketua KPU Kerinci mengatakan, saat ini Emil Peria mem-PTUN-kan KPU Kerinci di PTUN Jambi dengan tuduhan merekrut PPK diluar tahapan. Terkait hal itu KPU akan menghadapi gugatan Emil dan akan mengirimkan anggota KPU Kerinci bagian hukum, kemudian pengacara KPU Maiful SH MH dan anggota KPU lainnya Sulaiman. "Tanggal 5 Juni kita (KPU,red) sidang, panggilan PTUN sudah kita terima," ucapnya.

Menurut Mulfi setelah dari Jambi mengikuti sidang KPU akan melaporkan Emil Peria ke Polres Kerinci dengan tuduhan menghambat Pilkada dan Pileg serta mencemarkan nama baik KPU. "Banyak peraturan yang mengatur bagi yang menghambat Pilkada, seperti UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU no 8 tahun 2010 tentang pemilihan DPR dan UU no 15," ucapnya.

Dikatakannya, kalau PPK dibatalkan, maka PPK Pilkada dan Pileg tidak ada, sehingga penyelenggara Pemilu ditingkat bawah tidak ada. "Terjadilah kiamat politik di Kerinci, sedangkan 6 Juni sudah pendaftaran calon perseorangan dan penetapan DCS legislatif," pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images