iklan SIDANG : Kemas Arsyad Somad saat akan jalani sidang beberapa waktu lalu.
SIDANG : Kemas Arsyad Somad saat akan jalani sidang beberapa waktu lalu.
Setelah mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) minggu lalu, tiga saksi penting akan dihadirkan dalam sidang hari ini, Senin (10/6).

Tiga saksi ahli berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan dihadirkan adalah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Dua saksi ahli meringankan BAP (bukan dari terdakwa), yaitu, Dr Rusin Ilyas untuk terdakwa Kemas Arsyad Somad, dan Sahuri Lasmadi, pakar hukum pidana untuk terdakwa Eliyanti.

"Besok (Hari ini) semua saksi ahli berdasarkan berita acara pemeriksaan," ujar Ramli Thaha, penasehat hukum terdakwa via telepon seluler, Minggu (9/6) siang kemarin.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Romi juga mengatakan bahwa agenda sidang masih dalam proses mendengarkan keterangan saksi. Namun untuk jumlah berapa saksi yang masih akan dihadirkan, Romi belum memberikan penjelasannya. "Untuk jadwal persidangan masih pemeriksaan saksi," sebut Romi

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,2 miliar ini, ada dua terdakwa, yaitu mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti. Mereka didakwa dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images