iklan
KERINCI, Satuan Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus dua kurir narkoba golongan satu jenis sabu sekitar pukul 21.00 Senin (24/6) kemarin. Kedua kurir tersebut ditangkap petugas ketika hendak mengantar sabu kepada pembeli dipinggir jalan raya, depan PTPN VI, Desa Bedeng VIII, Kecamatan Kayuaro.

Kedua tersangka adalah Ramos Laksmana (30) bin Nasrial, warga Siulak Mukai Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci dan Meki Septiandra (17) bin Yanto warga Senimpik, Kecamatan Gunung Kerinci.

Dari kedua tangan tersangka, pertugas berhasil mengamankan dua paket sabu senilai Rp 600 ribu, satu unit sepeda motor vixion warna hitam BH 4709 ED.

Kapolres Kerinci AKBP Ismail melalui Kasat Narkoba AKP Joko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bedeng VII. Mendapat informasi tersebut anggota lansung bergerak dan  mengamankan 2 pria yang hendak mengantar barang haram ke pembeli.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang akan mengantar narkoba ke pembeli yang menunggu di Bedeng VIII, Kayuaro.

Penangkapan pelaku narkoba juga dilakukan oleh Polresta Jambi. Anggota Opsnal team II Sat Narkoba Polresta Jambi melakukan penangkapan terhaddap DO 36 dan RL 32 sama-sama warga Jalan Waskita RT16 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Kota Jambi yang terlibat dalam tindak pidana penyalah gunaan Narkotika. Kedua Pelaku DO dan RL ditangkap pada Rabu 26/6 kemarin pukul 21.00 WIB dari hasil pengembangan laporan warga.
 
Dikatakan Kasat Narkoba Kompol Witry Hariyono melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini Kamis 27/6 kemarin, membenarkan kedua pelaku ditangkap karena keterlibatan dalam kasus kepemilikan narkotika golongan satu.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images