Pencoretan Caleg Hanura Dapil Bungo Tebo, Azhar Mulia dari DCS berujung kesengketa Pemilu di Bawaslu. Bawaslu menerima pengajuan sengketa mantan komisoner KPU Provinsi Jambi tersebut dan sudah diregistrasi dengan nomor 01/SP.2/sek-Bawaslu-jbi/V11/2013.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengatakan berdasarkan persyaratan pemohon, maka pengajuan ini memenuhi syarat untuk dilakukan dalam sidang sengketa di Bawaslu. “Dari sisi administrasi sudah memenuhi dan bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurutnya, dari tiga mantan komisoner yang mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU, hanya Azhar Mulia yang bisa berlanjut ke sengketa. Karena pengajuan sengketa tidak bisa atas nama pribadi,harus atas nama parpol. “Yang ada dari parpol hanya dari Hanura saja,” ujarnya.
Untuk waktu pengaduannya, berdasarkan aturan sengketa bisa diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan DCS dan akan diputuskan paling lambat 12 hari.
“Tapi ini pengecualian. Karena kemarin sudah pernah dilaporkan. Jadi laporan ini masih bisa diterima untuk dilanjutkan. Diajukan tanggal 1 kemarin, berarti 12 hari paling lambat sudah harus putus,” sebutnya.
Agenda sidang kemarin yakni pembacaan keputusan pendahuluan apakah laporan ini memenuhi syarat secara adminsitrasi atau tidak untuk dilanjutkan dalam sidang berikutnya. “Besok sidang kedua, agenda mediasi antara termohon dan pemohon,” jelasnya.
Seandainya tidak ada titik temu, maka sidang dilanjutkan dengan agenda lain seperti mendengarkan saksi ahli. Dari Hanura sendiri sudah mengajukan tiga saksi ahli yakni Prof Sukamto, DR Helmi, dan Ivan Fauzani.(sumber: jambi ekspres)
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengatakan berdasarkan persyaratan pemohon, maka pengajuan ini memenuhi syarat untuk dilakukan dalam sidang sengketa di Bawaslu. “Dari sisi administrasi sudah memenuhi dan bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurutnya, dari tiga mantan komisoner yang mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU, hanya Azhar Mulia yang bisa berlanjut ke sengketa. Karena pengajuan sengketa tidak bisa atas nama pribadi,harus atas nama parpol. “Yang ada dari parpol hanya dari Hanura saja,” ujarnya.
Untuk waktu pengaduannya, berdasarkan aturan sengketa bisa diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan DCS dan akan diputuskan paling lambat 12 hari.
“Tapi ini pengecualian. Karena kemarin sudah pernah dilaporkan. Jadi laporan ini masih bisa diterima untuk dilanjutkan. Diajukan tanggal 1 kemarin, berarti 12 hari paling lambat sudah harus putus,” sebutnya.
Agenda sidang kemarin yakni pembacaan keputusan pendahuluan apakah laporan ini memenuhi syarat secara adminsitrasi atau tidak untuk dilanjutkan dalam sidang berikutnya. “Besok sidang kedua, agenda mediasi antara termohon dan pemohon,” jelasnya.
Seandainya tidak ada titik temu, maka sidang dilanjutkan dengan agenda lain seperti mendengarkan saksi ahli. Dari Hanura sendiri sudah mengajukan tiga saksi ahli yakni Prof Sukamto, DR Helmi, dan Ivan Fauzani.(sumber: jambi ekspres)