iklan
WALAUPUN secara kelembagaan POLRI termasuk dalam kekuasaan eksekutif, berada di bawah dan bertanggung jawab ke Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, tetapi secara fungsional POLRI harus mandiri. Dimana bebas dari campur tangan pihak lain. Dalam hal ini POLRI harus diposisikan sebagai alat Negara bukan sebagai Alat pemerintah. Di dalam menjalankan fungsinya sebagai alat keamanan,terutama dalam menjalankan tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, POLRI tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Hal ini akan bisa dicapai apabila kita mampu membangun POLRI yang tangguh dan berwibawa. POLRI yang tangguh dan berwibawa hanya akan terujud apabila didukung oleh organisasi yang mantap dan didukung oleh porsonil yang professional.

Selama ini ada kesan seolah-olah Polisi adalah merupakan sosok yang ditakuti dan dibenci oleh masyarakat, karena setiap berurusan dengan Polisi justru menimbulkan masalah dan bukan menyelesaikan masalah.

Citra buruk Polisi saya kira sejak saat ini perlu dihapus. Seperti kita ketahui tugas pokok yang ketiga dari POLRI adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu seorang Polisi harus betul-betul mampu menempatkan dirinya sebagai sahabat dan pelindungmasyarakat.

Untuk mewujudkan Polisi sebagai sahabat dan pelindung masyarakat, seorang anggota POLRI harus memenuhi beberapa syarat, yaitu; Pertama, seorang anggota Polisi harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, terutama yang berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai alat keamanan dan penegak hukum, seperti penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya, pemahaman terhadap hak azazi manusia dan pengetahuan penunjang lainnya, seperti sosiologi dan psychologi.

Kedua, seorang anggota Polisi harus memiliki moral yang baik, baik moral agama maupun etika, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang bertentangan dengan moral agama dan etika. Seorang anggota Polisi harus berprilaku halus dan berbudi luhur, sehingga dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan pendekatan yang bersifat persuasif.

Ketiga; seorang anggota Polisi harus memiliki keterampilan profesional, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, baik dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau pun dalam upaya penegakan hukum, mereka dapat melakukan dengan baik, tanpa membuat kesalahan sekecil apapun. Dengan keterampilan yang mereka miliki mereka tidak akan mudah panik menghadapi situasi segawat apapun, dengan demikian mereka akan bisa menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan arif dan bijaksana, tanpa tindakan kekerasan dan brutal, sebagaimana sering terjadi dewasa ini.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain :
Dalam rangka rekrutmen calon anggota POLRI, harus dilakukan melalui seleksi yang ketat, tanpa ada unsur KKN sebagaimana sering terjadi dewasa ini. Seleksi haruslah bertujuan untuk memperoleh calon yang  terbaik untuk kepentingan POLRI. Calon yang diterima haruslah berdasarkan kemampuan yang mereka miliki.

Seleksi dilakukan berdasarkan aspek pengetahuan, sikap dan prilaku. Untuk memperoleh calon yang mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas, calon haruslah berpendidikan serendah-rendahnya setingkat SLTA. Disamping itu fisik juga harus menjadi perhatian, karena fisik yang bagus akan dapat menunjang wibawa serta dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas Polisi yang relatif cukup berat.

Pembinaan anggota POLRI harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, agar mereka selalu siap menghadapi semua tantangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Pembinaan tersebut menyangkut tiga hal, yaitu : pertama, diperlukan adanya peraturan dan mekanisme yang jelas dalam rangka pembinaan karir anggota POLRI, sehingga mereka tahu bahwa mereka mempunyai suatu masa depan yang lebih baik. Dalam pembinaan karir jangan sampai ada diskriminasi berdasarkan suku,golongan, agama, dan kepentingan lain dan jangan pula sampai disusupi oleh unsur-unsur KKN sebagaimana berkembang dimasyarakat selama ini.

Kedua, untuk menjaga agar setiap anggota POLRI tangguh dan profesional,disamping bisa bersikat sebagai sahabat dan pelindung masyarakat,perlu ada pembinaan anggota POLRI yang berkaitan dengan aspek pengetahuan,sikap dan keterampilan.Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara terus menerus dan berkesinambungan. Diharapkan setiap anggota POLRI dapat menjadi pribadi yang tangguh serta arif bijaksana,sehingga mampu mengatasi semua permasalahan dengan baik tanpa menyakiti hati rakyat. Hal ini akan dapat membangun citra POLRI sebagai sahabat dan pelindung masyarakat,serta disegani dan dicintai.
Ketiga; pembinaan kesejahteraan tidak kalah pentingnya,karena hal ini sangat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku anggota Polisi dalam menjalankan tugasnya di tengah tengah masyarakat. Faktor rendahnya tingkat kesejahteraan inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya anggota POLRI terdorong melakukan pungli,pemerasan, dan lain lain. Sesuai dengan perekonomian Negara kita,secara bertahap perlu usaha peningkatan kesejahteraan anggota POLRI secara terus menerus,sehingga mencapai suatu tingkat yang wajar,menyangkut sandang,pangan dan papan.

Kesimpulan ;    
Upaya menbangun POLRI yang mandiri dan membentuk citra Polisi sebagai sahabat dan pelindung masyarakat,adalah tanggung jawab kita bersama,tetapi dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan kemauan politik Pemerintah. Pemerintah bersama DPR harus memberikan suatu dasar yang kuat bagi kemandirian POLRI secara fungsional dalam bentuk Suatu Undang Undang Kepolisian yang baru. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , nampaknya belum secara tegas memberi jaminan kemandirian POLRI secara fungsional. DIRGAHAYU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

(*penulis adalah pengamat hukum dan pemerintahan/komunitas Pelanta Jambi/Ketua STIE Muhammadiyah Jambi.

Berita Terkait