Dari 33 nama calon DPD RI yang lolos administrasi, hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menyatakan 1 calon DPD tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi saat dikonfirmasi harian ini via ponselnya kemarin (07/07). “Hasil faktual 1 calon DPD tidak memenuhi syarat atas nama Tomy Alexander karena tidak melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sedangkan 11 calon DPD lainnya yang melakukan perbaikan, Joni Ahyar dan Suryadi , Asra, Kemas Alfarizi, Untung Susanto, Iin Inawati, Halilintar, Azwan Hermanto, Yatno, Azman dan Mohon Indrajaya dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Jadi yang memenuhi syarat sebanyak 32 orang,” katanya.
Tahapan berikutnya, dokumen 32 calon DPD tersebut disampaikan ke KPU RI, kemudian KPU RI akan memverifikasi berita acara hasil verifikasi yang disampaikan tersebut berikut dokumennya. “Tahapan selanjutnya ini di KPU RI,” sebutnya.
Untuk penyusunan dan penetapan DCS sesuai dengan jadwalnya akan dilakukan pada 17-23 Juli, pengumuman DCS balon DPD 24-26 Juli. Masukan dan tanggapan masyarakat sejak 25 Juli hingga 05 Agustus.
Permintaan klarifikasi kepada balon DPD 6-12 Agustus, penyampaian hasil klarifikasi oleh balon DPD 13-19 Agustus. Selanjutnya penyusunan dan penetapan DCT calon DPD 20-28 Agustus, dan pengumuman DCT calon DPD 29-31 Agustus. Masa untuk sengketa18 Agustus-14 November. (sumber: jambi ekspres)