iklan PLEDOI: Kemas Arsad Somad akan lakukan pembelaan atas tuntutan JPU di 
pengadilan Tipikor Jambi hari ini.
PLEDOI: Kemas Arsad Somad akan lakukan pembelaan atas tuntutan JPU di pengadilan Tipikor Jambi hari ini.
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini membuat  Nota Pembelaan atas tuntutan dari jaksa Penuntut Umum sebanyak lebih kurang 50 halaman.

Penasehat Hukum, Kemas Arsyad Somad, Ramli Taha mengatakan isi pledoi terdakwa Kemas dan Eliyanti kurang lebih 50 halaman."Dari 50 halaman, kita minta kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum" ujar Ramli Taha, saat dihubunggi melalui via ponsel, Minggu (7/7) kemarin.

“Namun dalam pledoi kedua terdakwa kita juga memasukan fakta-fakta dalam persidangan yang selama ini terungkap. Dalam persidangan pak Kemas dan ibu Eliyanti  tidak terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Ramli Taha yakin.

Untuk diketahui, Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti telah dituntut 1 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/7).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaka Wibisana selaku JPU menyatakan, hal yang memberatkan, terdakwa berprofesi selaku dosen dan rektor tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan jujur selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan jujur dalam persidangan. 

Selain pidana penjara, terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Namun untuk terdakwa Kemas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 212 miliar. Sedagkan terdakwa Eliyanti tidak hukum oleh majelis hakim untuk membayar uang penganti.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images