Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi siap menandatangani surat pernyataan kepemilikan asset Pemkot di Pasar Angso Duo yang berjenis kios sesuai permintaan Pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi.
Namun demikian, kepemilikan asset itu siap diteken jika sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Pada prinsipnya, sepanjang pembelian asset di Pasar Angso Duo dari APBD dan masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran LRA, kita siap. Berati itu milik pemkot,” kata Sekda Kota Jambi Daru Pratomo.
Menurutnya, jika memang sudah ada dan sesuai dengan LRA maka Pemkot hanya tinggal menandatanganinya saja. “Kalau LRA nya ada, ya kita tinggal teken saja,” tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan adanya 100 kios atas nama pribadi, apa sikap Pemkot? Daru menjelaskan, jika ada yang mengakali kepemilikan atas nama pribadi maka Pemkot akan melakukan penelusuran.
“Itukan jelas, jika memang dalam LRA nya ada uang kita disitu berarti itu milik Pemkot, terhadap mereka yang mengklaim nanti ditelusuri lagi nanti dasarnya apa,” jelas Daru.
“Misalnya kita beli hp, dan sudah ada suratnya di counter dan tertulis kita yang beli dan jumlah besarannya disana dan ada nama kita berarti itu punya kita, begitu pula dengan asset disana,” ungkapnya. (sumber: jambi ekspres)