Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibagikan oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disosnaker Kota Jambi Kaspul pada sejumlah wartawan kemarin.
Menurutnya, surat edaran tentang THR tersebut sudah ada, dan siap untuk disebarkan ke perusahaan-perusahaan di Kota Jambi.
“Mengenai THR hari ini sudah saya teken surat edaran untuk di edarkan kepada perusahaan di Kota Jambi,” kata Kaspul.
Lebih lanjut, Kaspul mengatakan dalam edaran tersebut juga dijelaskan kepada perusahaan untuk memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran.
“THR paling lambat diberikan kepada karyawan pada H-7 sebelum lebaran oleh perusahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, mengenai THR untuk karyawan dalam menaymabut lebaran tersebut juga sudah ada edaran dari Mentri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Menakertrans). “Edaran dari Menaker juga sudah ada tentang itu (THR, red),” tambahnya.
Ditanyakan tentang besaran dari THR tersebut, Kaspul mengatakan jumlah besaran dari dari THR tersebut adalah sebesar gaji para karyawan.
“Besarannya sesuai gaji lah, berapa besar gajinya sebanyak itu yang diterima,” pungkasnya.(sumber: jambi ekspres)