iklan
Pergantian Caleg untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota tidak bisa asal ganti. Mengingat adanya beberapa parpol yang akan melakukan pergantian di DCS hasil perbaikan.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 481/KPU/VII/2013 perihal penjelasan terkait DCS anggota DPRD.

“Surat ini baru kami terima. Ini sekaligus jadi rambu dan mengingatkan KPU baik provinsi dan kabupaten/kota tidak asal mengganti Caleg yang sudah ditetapkan tanpa syarat yang sudah diatur,” ujarnya.

Ia memaparkan, dalam surat edaran tersebut dinyatakan, tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dapat mengakibatkan penggantian calon adalah hanya tanggapan yang terkait dengan persyaratan adminsitratif. Sedangkan tanggapan masyarakat yang tidak terkait dengan persyaratan administratif tidak dapat dilakukan penggantian. “Jadi ini termasuk etika dan moral, usia dan sebagainya,” tuturnya.

Disini juga tercantum bagi bakal calon anggota DPRD yang berasal dari penyelenggara Pemilu yang mendaftarkan diri pada masa pendaftaran atau masa perbaikan harus bisa melampirkan surat keputusan pemberhentian sebelum 09 April. “Jika tidak, harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” sebutnya.

Untuk itu, hal yang yang dilakukan KPU Provinsi Jambi selama ini terhadap mantan penyelenggara Pemilu bukanlah kebijakan sepihak yang tidak berdasar. “Hampir di setiap surat edaran, selalu ditekankan. Termasuk surat edaran 481 ini,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images