MUARABULIAN, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Batanghari menandatangani maklumat tentang saksi pidana bagi pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikeluarkan Pemkab Batanghari untuk menindak secara hukum penambang liar yang beroperasi disepanjang Sungai Batanghari di Batanghari.
‘’Maklumat yang dikeluarkan merupakan upaya penegakan hukum lingkungan dan pertambangan. Kita ketahui, selama ini tidak ada Perda tentang PETI. Untuk antisipasi kekosongan hukum, maka dikeluarkanlah Maklumat PETI ini," kata Kakan Kesbangpolinmas Batanghari, Fahrizal SH.MH, usai penandatanganan Maklumat PETI, kemarin.
Dikatakannya, Maklumat PETI ini mulai efektif September. Namun Pemkab terlebih dahulu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berkecimpung dalam usaha pertambangan. ‘’Setelah Maklumat PETI ini sudah diketahui masyarakat, namun masih tetap ada aktivitas PETI, maka kami akan mengambil tindakan tegas yaitu penangkapan pelaku dilapangan dan sampai kepemiliknya," tegasnya.
Salah satu pengaruh dari aktivitas PETI itu sendiri, akunya, adalah pencemaran lingkungan, yang mana pada bahan yang digunakan pelaku usaha merupakan bahan Kimia Berbahaya yang akan menyebabkan pencemaran lingkungan, "Pencemaran yang disebabkan Mercury sudah termasuk kejahatan lingkungan,’’ ujarnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Muarabulian, Fahzal Hendri SH MH, saat berpesan, peraturan ini sifatnya bukan main-main. Maklumat punya dampak yang signifikan, sebab didaerah lain penertiban PETI dilakukan dengan Penegakan Perda.
Forkominda yang ikut menandatangani Maklumat PETI ini yakni, Bupati Batanghari HA Fattah SH, Ketua DPRD Batanghari Supriyadi ST, Kapolres Batanghari Robert Antoni Sormin SIK, Dandim 0415/ Batanghari Letkol ARH Heru Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri SH MH, dan Ketua Pengadilan Negeri Muarabulian SH MH.
sumber: jambi ekspres