iklan
Dalam tahapan pencalegan, partai politik bisa mengajukan Caleg pengganti jika Caleg yang diusung sebelumnya tidak memenuhi syarat. Pengajuan Caleg pengganti ini selama lima hari, dimulai hari ini (26/07) hingga 1 Agustus mendatang.

“Waktu untuk pengajuan Caleg ini selama tujuh hari, mulai besok (hari ini, red) sampai 1 Agustus mendatang,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada Jambi Ekspres kemarin.

Dikatakannya, dalam pengajuan Caleg pengganti ini mekanismenya sama seperti pengajuan Caleg sebelumnya. Demikian juga dengan berkas persyaratan yang harus dilengkapi.
“Mekanisme dan persyaratannya sama, pengajuannya tetap oleh partai yang bersangkutan,” katanya.

Setelah masa pengajuan Caleg tersebut, KPU kembali melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan tersebut mulai 02 hingga 08 Agustus. 09 sampai 22 Agustus dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). “Baru pengumuman DCT mulai 23 sampai 25 Agustus,” tuturnya.

Sedangkan untuk calon DPD RI, sebelum ditetapkan DCT, KPU akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari 25 Juli-5 Agustus 2013, serta melakukan klarifikasi terhadap masukan, dan tanggapan tersebut kepada bacalon DPD yang bersangkutan pada 6-12 Agustus 2013. Selanjutnya, diputuskan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. “Sekarang kita hanya menunggu masukan dari masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2014 mendatang, masih menunggu tanggapan dari masyarakat hingga 02 Agustus. “Setelah itu baru kita lakukan perbaikan, 16 Agustus nanti penetapan DPS HP. Kemudian kita umumkan lagi,” tandasnya.
Disinggung soal banyaknya temuan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Bawaslu, ia tidak menampik hal tersebut. “Itu wajar saja, itukan masih sementara. Nanti bisa saja berubah, sekarang ini masih dalam proses,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images