Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum juga menerima berkas pasangan Sy Fasha-Abdullah Sani (FAS) untuk dikirim ke Kemendagri untuk diterbikan SK-nya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Yazirman saat dikonfirmasi via ponselnya kemarin. “Berkasnya belum sampai di Pemprov,” katanya.
Dikatakannya belum diteruskannya berkas dan Surat Keputusan (SK) hasil pleno perolehan suara dan pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih ini karena masih menunggu surat keterangan tidak ada gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang ini surat keterangan tidak ada gugatan terhadap SK KPU terkait hasil Pilwako Jambi belum ada, kalau sudah disampaikan ke kita, langsung kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Dimana, berkas dari KPU untuk dikirim ke Kemendagri tersebut terdiri dari kelengkapan berkas pasangan Sy Fasha-Abdullah Sani (FAS) yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran kandidat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tahapan Pilwako Jambi 2013 dinyatakan selesai tanpa sengketa. Pasangan Sy Fasha-Abdullah Sani (FAS) diputuskan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih. Tiga calon yang kalah, yakni Bambang Priyanto (Bayer), Sum Indra-Maualan (Simpatik) dan Effendi Hatta-Asnawi AB (Fena) mengakui kekalahan dan tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor tiga ini keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 88.464 suara. Disusul Sum Indra-Maulana (Simpatik) dengan 85.394 suara, posisi ketiga Effendi Hatta-Asnawi AB (Fena) dengan 47.646 suara dan terakhir Bambang Priyanto-Yeri Mutholib (Bayer) memperoleh 28.660 suara.
sumber: jambi ekspres