iklan

SENGETI, Musliadi Ketaren, pembunuh 3 orang Petani di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti. Dalam sidang yang dilaksanakan kemarin (30/07) siang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Baga Pasaribu SH menjatuhkan Vonis mati karena terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

Dalam pandangan majelis hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Bahkan,  terdakwa selama proses persidangan dianggap tidak kooperatif dengan selalu mengaburkan fakta kejadian. Selain itu terdakwa juga selalu bertingkah seolah-olah memiliki gangguan jiwa selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Hendri Lubis SH mengaku cukup puas dengan Vonis Hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU.

"Vonis sesuai tuntutan kami, namun terdakwa dengan penasehat hukumnya mengajukan banding atas Vonis ini," ujar Hendri yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Sengeti
Lebih lanjut, Hendri mengatakan selama menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sengeti, ini merupakan Vonis mati pertama yang diputus oleh majelis Hakim.

"Efek sosial dari kasus ini sangat besar, terbukti dengan masyarakat Kedotan yang kemudian melakukan pembakaran terhadap rumah pembunuh sadis ini. Mungkin ini juga yang melatar belakangi vonis Hakim tersebut, "tukas Hendri

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 9 Januari lalu Musliadi ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Sekernan. Karena telah melakukan pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan satu keluarga di kebun milik korban. Menurut tersangka, saat itu dirinya merasa kesal selalu dihina oleh korban dengan ucapan tukang maling dan sebagainya.

Ketiga korban yang masih memiliki hubungan darah tersebut saat itu ditemukan tewas dengan sangat mengenaskan dengan luka pukul dikepala hingga retak dan mengeluarkan banyak darah. Kejadian tersebut terjadi di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi.


Vonis Mati di Jambi


·  Turmudi bin Kasturi (40)
Kasus: Pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
Korban : Suwarni, Iyem, Suwarman dan Sri Wahyuni
Keterangan: Sudah dieksekusi tahun 2005 di Desa Pematang Lumut, Simpang Abadi, Betara, Tanjabbar

·  Harun bin Ajis (33), Sofyan bin Azwar (30) dan Syargawi bin Sanusi (35)
Kasus: Kasus pembunuhan terhadap 7 warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin tahun 2000
Korban: Tampung Majang,  Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum,  Nyabung dan Bungo Padi
Keterangan : Belum dieksekusi, masih ditahan di LP Jambi

·  Musliadi (35)
Kasus: Pembunuhan terhadap tiga orang warga dalam satu keluarga di Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Muarojambi 10 Januari 2013
Korban : Suherman alias Bujang, Farida, dan Misnah
Keterangan : Divonis mati PN Sengeti 30 Juli 2013
 

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images