iklan PENCALEGAN : Suhaimi Surah (dua dari kiri) di damping pasangan dabup dan
cawabup Kerinci saat cek kesehatan beberapa waktu lalu. Suhaimi yang 
semula akan maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi mengundurkan diri 
dari pencalegan dan juga sebagai kader PAN.
PENCALEGAN : Suhaimi Surah (dua dari kiri) di damping pasangan dabup dan cawabup Kerinci saat cek kesehatan beberapa waktu lalu. Suhaimi yang semula akan maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi mengundurkan diri dari pencalegan dan juga sebagai kader PAN.
Beberapa Caleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang maju dari parpol lain terancam dicoret dari DCS. Pasalnya, hingga kemarin masih ada Caleg yang belum memasukkan SK pengunduran diri ke KPU. Caleg tersebut seperti Ade Utama, Budi Yako, M Khairil, Heri Candra, dan Hasyim Ayub.

“Kalau sampai batas akhir besok (hari ini, red) mereka tidak juga memasukkan SK pengunduran dirinya bisa dicoret dari DCS,” tegas Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada harian ini kemarin (31/07).

Surat pengunduran diri tersebut bukan hanya ditujukan bagi para legislator yang pindah partai, tapi juga bagi para PNS, pekerja BUMN/BUMD dan TNI/Polri. Salah satu serta Caleg dari Dapil Sarolangun-Merangin merupakan pengawas BUMD yaitu atas nama Ampera.

“Baik Caleg yang pindah parpol maupun dari pengawas BUMD atas nama Ampera belum ada yang memasukkan SK pemberhentian. Yang ada hanya dari PNS atas nama Marzuki dari PBB dan juga Annisa dari Partai Demokrat,” ujarnya.

Selain itu ada juga Caleg yang mundur dari kepolisian yakni Caleg PDIP atas nama Sukimin Denin SH. “Tadi (kemarin, red) ia menyerahkan SK pemberhentian dari Polri,” sebutnya.
Kemudian ada juga Caleg PAN nomor urut 7, Suhaimi Surah yang mengundurkan diri dari pencalegan dan juga dari keanggotaan kader partai. Suhaimi merupakan Caleg yang semula akan maju dari Dapil Sarolangun-Merangin.

“Tapi pengunduran diri Suhaimi ini secara pribadi, seharusnya pengunduran diri melalui partai. Kami akan konfirmasi kepartainya, kalau partai tidak mengajukan pengunduran diri nama yang bersangkutan tetap masuk DCT, karena dia memenuhi syarat,” tuturnya.

Diakuinya, Caleg yang mundur ini tidak bisa diganti. Karena dalam aturan yang bisa diganti adalah caleg yang tidak memenuhi syarat karena adanya pengaduan masyarakat, meninggal dunia atau caleg perempuan yang mundur yang mempengaruhi kuota 30 persen perempuan.
Sedangkan mengenai Caleg pengganti dari Hanura dan Demokrat, hingga kemarin belum juga diterima KPU. “Kita tunggu sampai pukul 16.00 besok (hari ini,red),” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images