SENGETI, Pemkab Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang para pejabat di lingkup Muarojambi menggunakan atau memanfaatkan Mobil Dinas (Mobdin) untuk keperluan Mudik Lebaran.
‘’Surat edaran telah jauh-jauh hari kami kirim ke setiap Instansi agar dipatuhi oleh seluruh pemegang kendaraan Dinas di lingkup Muarojambi," ujar Sekda Muarojambi, Drs Imbang Jaya.
Sekda mengaku surat edaran ini ditujukan agar jangan ada penyalahgunaan jabatan oleh pejabat dan untuk menjaga citra pemerintah Muarojambi di dalam masyarakat. "Tentu akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar hal ini, kami mengharapkan kepatuhan seluruh pihak," tukasnya
Namun begitu, Sekda mengaku ada pengecualin bagi pejabat yang akan menggunakan Mobdin ini yaitu jika bersangkutan menyampaikan izin tertulis kepada pemkab dan izinnya telah disetujui bupati. "Kecuali jika ia telah mengajukan izin," tegasnya.
Sekda menghimbau agar para pemegang kendaraan jenis mobil selama akan menggunakan kendaraan agar tetap mematuhi aturan yaitu menggunakan minyak Pertamax tanpa terkecuali. "Mereka tetap diwajibkan menggunakan pertamax, jika ketahui sanksi dari Bupati ialah nonjob dari jabatan," tandasnya.
Sekda juga melarang penggantian Plat Nomor Kendaraan dinas yang kadang diganti dengan plat Pribadi untuk menghindari menggunakan pertamax. "Tentu saja kalau ada yang ketahuan mengganti plat merah dengan plat hitam sanksinya akan semakin tegas," ancam Sekda.
sumber: jambi ekspres