iklan
Para Caleg di Kerinci harus mempunyai rekening dana kampanye dan melaporkannya ke KPU. Anggota KPU Kerinci, Sulaiman mengatakan, selain harus mempunyai rekening dana kampanye dan menyampaikannya ke KPU, Caleg hanya boleh menerima bantuan maksimal Rp 1 M dari satu orang ponsor. “Tidak boleh lebih dari Rp 1 Miyar per sponsor,” katanya.

Kemudian pengeluaran dana kampanye tersebut juga haru dilaporkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. “Pelaporan ini agar jangan terjadi money politik,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kerinci, menurutnya sudah menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU. Karena rekening tersebut termasuk syarat saat mendaftar sebagai cabup dan cawabup. KPU bahkan harus mengetahui penggunaan dana kampanye tersebut. “Nanti ada auditnya juga dana kampanye Cabup. Ada auditornya,” katanya.

Soal besaran bantuan dari sponsor, menurutnya tidak diatur sedemikan rupa. “Tidak ada diatur berapa maksimal bantuan dari sponsor,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images