iklan Yuninta Asmara
Yuninta Asmara
MUARABULIAN, Kasus dugaan korupsi Uang makan minum Setda Batanghari tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun 2010 ternyata menyeret beberapa nama mantan pejabat dan pejabat aktif kabupaten Batanghari. Setelah menetapkan empat tersangka, kini Polres Batanghari kembali menetapkan 1 tersangka lagi. Satu tersangka tersebut yaitu, Yuninta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari periode 2006-2011 yang juga menjabat sebagai wakil ketua I DPRD Batanghari saat ini.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke empat tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Muarabulian. Kepala seksi Intel kejari Muarabulian Husaini Sh ketika dikonfirmasi diruang Publik kejari membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima SPDP ke empat tersangka dari Penyidik Polres Batanghari. SPDP tersebut kini sedang diteliti oleh kejaksaan, "Ya, pada tanggal 4 juli lalu, SPDP tersangka kasus Uang makan minum atas nama, Erpan, Zulfikar, Ida dan Yuninta Asmara sudah kita terima, dan akan kita teliti terlebih dahulu," kata Husaini.

Nama-nama tersangka ini berdasarkan pengembangan dari saudara Ardiansyah yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batanghari dan sudah dititipkan dilembaga permasyarakatan kelas IIb Muarabulian. "Nama tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan terhadap saudara Ardiansyah sebagai Kasubag rumah tangga waktu itu dalam kasus uang makan minum tahun 2008-2010," ujar Husaini.

Husaini menyebut mantan pejabat dan pejabat aktif tersebut ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Batanghari, kejaksaan hanya meneliti berkas. Jika dalam berkas masih ada kekurangan maka akan dikembalikan ke Penyidik Polres untuk segera dilengkapi.

Peran mantan istri Bupati Syahirsyah sendiri saat itu sebagai ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT). Anggaran makan minum dilingkup setda Batanghari sebesar Rp. 4,9 Miliar tersebut ternyata dialirkan ke BKMT. Padahal BKMT bukan lembaga pemerintahan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.790 juta.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi uang makan minum dilingkup Setda Batanghari terjadi saat masa pemerintahan Bupati Batanghari Syahirsyah Periode 2006-2011. jabatan Sekda sendiri dipegang oleh Erpan Selama masa pemerintahan Syahirsyah. Dalam kegiatan makan minum ini banyak kegiatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images