iklan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) tahun 2006-2009.

Vonis Kemas dan Eliyanti Kasus Kedokteran Unja
-- Pidana penjara satu tahun dan satu bulan
-- denda Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan
-- membayar uang pengganti kerugian negara. Kemas mengganti Rp 660,258 juta, Eliyanti Rp 660 juta lebih.

Pernyataan banding telah dikeluarkan, namun secara tertulis pernyataan belum dibuat. Pihak kejaksaan tinggi masih menunggu salinan putusan dari panitera pengadilan, terkait amar putusan majelis hakim yang diketuai Suprabowo, dalam sidang putusan beberapa minggu lalu.

"Kita menyatakan banding sudah, tapi secara tertulis belum. Sekarang masih menunggu salinan putusan dari panitera pengadilan," ujar Joko Wibisono, Kamis (15/8).

Terkait kasus yang menurut BPKP Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,212 miliar, terdakwa Kemas sudah menyatakan banding sebelumnya. Mantan pengacara Kemas, Ramli Taha mengatakan Senin (29/7) lalu sudah mengajukan banding. Namun Ramli sudah tak lagi menjadi pengacaranya ketika banding.

Sidang putusan yang lalu, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun dan satu bulan. Mereka juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair penjara dua bulan. Majelis hakim yang diketuai Suprabowo juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara. Kemas mengganti Rp 660,258 juta, Eliyanti Rp 660 juta lebih. Untuk Kemas diperhitungkan dengan uang yang sudah disetorkan Rp 1,098 miliar lebih.

Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan  Jaksa, yakni hukuman pidana 1 tahun 7 bulan penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images