iklan Yunita Asmara
Yunita Asmara
MUARABULIAN, Berkas Yuninta yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010 masih di Polres Batanghari.

Dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarabulian, Husaini. hingga saat ini, pihaknya baru menerima Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). “Hingga saat ini kami belum menerima berkasnya, berkas masih di Polres,” ujar Husaini, saat dikonfirmasi di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II B Muarabulian belum lama ini.

Dijelaskan Husaini, bahwa pihak Kejari hingga saat ini masih menunggu berkas dari tim penyidik Polres Batanghari, namun jika Kejari nantinya sudah menerima berkas tersangka, maka berkas tersangka akan mempelajari terlebih dahulu. “Jika berkasnya sudah kami terima dari tim penyidik Polres Batanghari, nanti akan dipelajari terlebih dahulu,” jelas Husaini.

Ditambahkannya, Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa jika di berkas tersebut terdapat kekurangan, apa sudah lengkap? jika terdapat kekurangan maka akan kita kembalikan lagi kepada tim penyidik polres Batanghari untuk dilengkapi berkas-berkasnya. “Nanti akan kita pelajari, jika ada kekurangan kita kembalikan lagi ke penyidik polres Batanghari, namun jika sudah lengkap maka akan kita P21  atau pelimpahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Yuninta Asmara yang juga mantan Istri Bupati Batanghari Sahirsah, saat dikonfirmasi mengatakan, masa bodoh terkait dengan dirinya tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010 lalu.

"Saya sekarang tidak ada masalah, kita ikuti proses hukum yang ada," kata Yuninta.

Menurut dia, terkait dengan pernyataan yang di sampaikan di beberapa Media pada pekan ini, sedikitpun tidak menjadi masalah. " Saya mau ngomong apa lagi, semua mediakan sudah memberitakan saya, masa bodoh dan no coment lah," ujarnya.

Untuk diketahui penetapan Yunita Asmara sebagai tersangka, karena telah merugikan uang negara sebesar Rp 4,9 M dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum di Setda Batanghari tahun 2008-2010. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni, mantan Sekda Batanghari Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images